No. 236/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/09/02 13:30
Teradu: Bawaslu Provinsi Bengkulu
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
Memberikan perintah kepada Panwaslu Bengkulu Selatan melalui telepon/HP untuk melakukan penghitungan surat suara ulang yang kepastian hukumnya tidak ada dan Bawaslu Provinsi memberikan jawaban ini berdasarkan perintah (Ibu Saadah) tetapi bukan berdasarkan undang-undang.

