No. 233/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/09/08 13:30
Teradu: KPU Provinsi Maluku Utara
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Para Teradu KPU Kab. Halmahera Selatan dan KPU Prov. Maluku Utara tidak mengindahkan keberatan saksi Partai Politik pada saat Rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi serta tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kab. Halmahera Selatan dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi maluku Utara terkait adanya perbedaan rekapitulasi di TPS yang ditungakan dalam Fomr Model C1
2.Pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 April dilakukan Pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten Halmahera Selatan diwarnai dengan interupsi atau keberatan saksi-saksi dari partai politik dan keberatan dari Panwaslu Kab. Halsel itu disampaikan karena adanya perbedaan data perolehan suara masing-masing parpol dari data Formulir C-1, D, dan DA-1 tetapi Teradu tidak pernah mengindahkan dan mengabaikan keberatan tersebut, teradu tetap melanjutkan rekapitulasi

