No. 22/DKPP-PKE-VII/2018
Tanggal: 2018/02/05 9:00
Teradu: 1. Khairur Rijal 2. Lindawati 3. Ayanef Yusuf (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Natuna)
Acara: Kantor Bawaslu Prov. Kepulauan Riau
1. Para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan;
2. Terdapat perbedaan penandatangan Ketua Pokja antara yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran dengan pengumuman penetapan calon Panwascam. Pengumuman pendaftaran ditandatangani Teradu I selaku Ketua Pokja, sedangkan pengumuman penetapan ditandatangani Teradu II selaku Ketua Pokja;
3. Terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam pengumuman penetapan dengan yang termuat dalam SK Pembentukan Panwascam. Nama Turyadi yang tercantum dalam pengumuman penetapan berganti Nuryanto pada saat dimuat dalam SK Pembentukan Panwascam. Selain itu, Laporan Kegiatan Seleksi tidak ditandatangani oleh Kepala Sekretariat;
4. Para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon anggota Panwascam sebanyak 9 kecamatan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Natuna;
5. Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah

