No. 22/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/06 14:00
Teradu: 1. Hengki Wakei 2. Martha Boga (Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai) 3. Ambrosius Degei (Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Dogiyai) 4. Yohanes Kiamasan (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Paslon Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016. Keputusan tersebut merugikan Paslon Nomor Urut 5 Apedius Mote dan Freny Anouw;
2. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena Pemohon Sengketa adalah Bakal Paslon yang tidak memenuhi syarat dukungan, karena dukungan PKPI yang dilampirkan diduga palsu;

