No. 21/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/17 9:30
Teradu: 1. Muhammad (Ketua Bawaslu RI) 2. Fegie Y. Wattimena (Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 Bawaslu RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua dengan No. 0775/K.Bawaslu/PM.06.00/XII/2016 perihal penyampaian BA keterangan a.n Samuel Samson yang berisi perintah melakukan penerusan BA keterangan Samuel Samson Kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk ditindak lanjuti melalui mekanisme Temuan dan memberikan laporan tindak lanjut atas temuan tersebut ke Bawaslu RI;
2. Bahwa surat Bawaslu RI No. 0775/K.Bawaslu/PM.06.00/XII/2016 mengandung pesan terselubung dari Teradu I sebagai Ketua Bawaslu RI kepada Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua untuk mengkondisikan BA keterangan Samuel Samson agar dapat digunakan sebagai referensi dalam mempertimbangkan Legalitas PKPI;
3. Bahwa Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua diduga tidak netral dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

