No. 205/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/12 9:00
Teradu: 1. Hairudin Amir 2. Sunarwan Mochtar 3. Sofyan Abd. Gafur 4. Vera M. Kolondam (Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Tengah)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu telah dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah dengan menyatakan paslon tersebut TMS melalui SK Nomor 23/Kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016;
2. Para Teradu tidak mengindahkan penjelasan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI mengenai permasalahan ijazah bakal calon. Alih-alih mengikuti saran atasan, Para Teradu malah memilih untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak luar;
3. Para Teradu dengan sengaja melakukan rekayasa rapat pleno hasil verifikasi dan rapat pleno penetapan calon dengan tujuan menggugurkan pasangan calon tertentu.

