No. 20/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/07 14:00
Teradu: 1. Juri Ardiantoro 2. Ida Budhiati 3. Arief Budiman
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. KPU RI telah menerima Surat pemberitahuan KPU Kota Jayapura No. 248/KPU-KT/030-434279/XII/2016 perihal upaya hukum kasasi pada tanggal 9 Desember 2016, tetapi baru meresponnya melalui surat tertanggal 20 Desember 2016, padahal bila tidak menyetujui langkah KPU Kota Jayapura sayogyanya KPU RI dapat menyampaikan secara lisan atau membalas surat sebelum tenggal 13 Desember 2016 sehingga KPU Kota Jayapura tidak perlu lagi mendaftarkan permohonan kasasinya ke MA;
2. Penjelasan KPU RI dalam merespon pertimbangan hukum judex factie PTTUN makassar yang termaktub dalam point (2) dan (3) terkait dengan keabsahan DPN PKPI adalah tindakan memalukan diri sendiri dan mencoreng wajah sendiri, karena proses klarifikasi dan verifikasi faktual terhadap DPN PKPI yang telah dilaksanakan KPU Kota Jayapura adalah atas konsultasi dan bimbingan KPU RI dengan pendampingan melekat dari Panwaslu Kota Jayapura dan Keputusan KPU Provinsi Papua yang mana telah menghasilkan dan keputusan KPU Kota Jayapura tentang Penetapan dua Paslon Calon Walikota.Wakil Walikota Jayapura yang memenuhi syarat;
3. Para Teradu memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mencabut permohonan kasasi, padahal hanya tersisa 10 hari kerja bagi MA mengeluarkan keputusan. KPU RI sedang mengekpresikan ketakutan tertentu terhadap keputusan kasasi MA dimaksud.

