No. 193/DKPP-PKE III/2014
Tanggal: 2014/08/26 14:00
Teradu: KPU Kota Sawahlunto
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon
1.Beberapa poin jawaban KPU dengan surat No. 260/KPU-Kota-003. 435115/1/IV/2014 atas rekomendasi Panwaslu dinilai tidak jujur/sesuai dengan kondisi lapangan.
2.Kondisi Poin (1) di lapangan: D2 tidak dibuat oleh PPS dan PPL tidak memperoleh bukti tanda bukti perbaikan yang tertuang dalam D2 (keberatan/ kejadian khusus).
3.Kondisi poin (2) di lapangan PPS tidak berkoordinasi dengan KPU terkait perbaikan data C1.
4.Kondisi poin (4) BA perbaikan C1 tidak ditandatangani oleh PPL dan saksi parpol yang hadir.

