No. 19/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/07 14:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
Para Teradu tidak melaksanakan Putusan MK Nmor 7/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional Pengadu yang dilakukan Para Teradu dengan cara membuat keputusan keliru mengenai penetapan bilangan pembagi pemilih pasca Pemilu, penataan dan pengisian DPRD kabupaten induk dan kabupaten pemekaran.

