No.187/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/09/01 14:00
Teradu: KIP Prov. Aceh
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
KIP Aceh tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Prov. Aceh terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu;
KIP Aceh menolak terkait rekomen-dasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya yang diajukan oleh DPD-II Partai Golkar Kab. Nagan Raya yang diketahui tidak memenuhi syarat karena pengajuan calon ditanda-tangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris, hal mana menurut UU Nomor 8 Tahun 2912 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD pengajuan calon harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

