No. 184/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/09/16 14:00
Teradu: KPU Provinsi Kalimantan Barat
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1.Bahwa Sdr. Kusnandi (Ketua KPU Kab. Pontianak) dan Sdr. Mursalin (Anggota KPU Kab. Pontianak yang membidangi data pemilih) melakukan pembiaran dan tidak melakukan perbaikan DPT berdasarkan hasil pencermatan sehingga DPT tersebut disalahgunakan dalam pemberian suara di TPS 04 dan TPS 08 Desa Malakian, Kec. Mempewah
2.Pembiaran tersebut berlanjut ketika Teradu mengetahui adanya partisipa-si pemilih 100{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} di TPS 4 dan TPS 8 tetapi Teradu tidak melakukan penelitian untuk menelusuri kebe-narannya dan tidak memerintahkan PPK Kec. Mempawah Hilir, PPS malikan, KPPS TPS 4 dan TPS 8 untuk melakukan pemungutan suara ulang.

