No.162/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/30 16:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Raja Ampat, Anggota KPU & Bawaslu Provinsi Papua Barat,
Acara: Sidang Ke-2 Di Ruang Sidang DKPP RI
Bawaslu, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kab. Raja Ampat. Bahwa pada tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten dihadapan panwas dan saksi-saksi parpol ternyata kotak suara yang harusnya tersegel ditemukan sebelumnya sudah dibuka oleh KPU Kab. Raja Ampat, sehingga pada saat desakan para saksi dan panwas untuk mendesak dibuka kotak suara dan dibuka suudah ada perubahan DA.1 yang sudah diganti dengan model DA.1 yang baru yang telah disipakan KPU Kab. Raja Ampat sebelum dilakukannya rapat rekapitulasi.

