No. 16/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/07 14:00
Teradu: Marzan (Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Bahwa Teradu diduga memberikan keterangan palsu terkait persyaratan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana disyaratkan berdasarkan pasal 9 Huruf i Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu masih menjabat sebagai Anggota salah satu Partai Politik yaitu Partai Nasdem dengan Nomor Anggota (11110900001362) serta menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Teupah Barat Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Aceh Nomor : 293-SK/DPW-NasDem/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012.

