No. 153/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/29 15:00
Teradu: 1. Matias Mutu 2. Andreas Tiba Koto 3. Moses Magai 4. Orya Tigi 5. Yohanes Tigai (Ketua dan Anggota KPU Kab. Dogiyai)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Papua
1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Paslon yang diusung oleh Partai Golkar (2 Kursi/10{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}), Partai Bulan Bintang (1 Kursi/5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}), PKPI (1 kursi/5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}). Sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2016 dan PKPU No. 9 Tahun 2015 dukungan Parpol untuk Paslon Pilkada Kab. Dogiyai adalah sebesar 20{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} atau setara dengan 4 kursi di DPRD Dogiyai;
2. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2016, menyatakan dan memutuskan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak diakuinya dukungan DPN PKPI kepada Pengadu;
3. Bahwa Pengadu pada tanggal 10 Oktober 2016 telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada melalui Panwas Kab. Dogiyai;
4. Bahwa Panwas Kab. Dogiyai telah memutuskan dan menetapkan dukungan DPN PKPI kepada Paslon Kab. Dogiyai atas nama HERMAN AUWE-STEFANUS WAKEY, dan menyatakan Paslon atas Nama APEDIUS MOTE-FRENY ANOW Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan verifikasi dukungan ke Kantor DPN PKPI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham, telah ditemukan fakta Yuridis Dukungan yang sah dan ditandatangani oleh Isran Noor (KETUM) dan Semuel Samson (SEKJEN) hanya kepada Paslon a.n HERMAN AUWE-STEFANUS WAKEY sedangkan Paslon a.n APEDIUS MOTE-FRENY ANOW hanya ditandatangi oleh Isran Noor (KETUM) dan Takudaeng Parawansa (WAKIL SEKJEN);
5. Bahwa berdasar atas fakta yuridis tersebut, Para Teradu menolak menerima Surat Dukungan dari DPN PKPI yang ditandatangi oleh Isran Noor dan Semual Samson kepada Paslon a.n Herman Auwe-stefanus dan mengembalikan surat dukungan dari DPN PKPI ke DPN PKPI; dan
6. Bahwa tindakan para Teradu sangat merugikan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon dikarenakan pada tanggal 24 Oktober 2016 para Teradu membuat Keputusan KPU Kab. Dogiyai No. 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang salah satu pointnya menyatakan bahwa pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Tahun 2017.

