No. 150/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/29 9:00
Teradu: 1. Yermias Numberi 2. Tjipto Wibowo 3. Yusuf H. Sraun 4. Regina A. Yaung 5. Oktovianus Injama (Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura) 6. Soleman Clinton Maniani 7. Yakobus R. Murafer 8. Beatrix I.S Wanma (Ketua dan Anggota Panwas Kota Jayapura)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Papua
1. Teradu I s.d. V telah meloloskan Paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan yakni Boy Markus Dawir dan Nuralam. Padahal menurut Pengadu, Paslon tersebut seharusnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Teradu I s.d V mengingat adanya dukungan yang tidak sah dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Paslon Boy Markus Dawir dan Nuralam dukungan dari PKPI dalam berkas B.1-KWK hanya ditandatangani oleh Ketum PKPI dan Wakil Sekjen, sementara menurut Pengadu hal ini tidak sah mengingat dukungan dari PKPI seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum (Isran Noor) dan Sekjen (Samuel Samson);
2. Teradu I s.d V telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak adil karena telah memberlakukan syarat yang tidak sama/setara sebab apabila kedua Paslon dihapus dukungan dari PKPI, maka seharusnya Paslon Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak lolos karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan kursi DPRD Kota Jayapura (minimal 8 kursi);
3. Teradu VI s.d VIII menolak permohonan dari Pengadu tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang memadai bahkan cenderung membingungkan sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan.

