No.15/DKPP-PKE-VII/2018
Tanggal: 2018/01/26 9:00
Teradu: 1. Ahmad Saparudin 2. C.R Nurdin 3. Ace Sumirsa Ali 4. Apipi 5. Sri Astuti Wijaya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Banten
1. Para Teradu tidak mau menandatangani tanda terima dari Pengadu sebagai bukti bawah Pengadu telah menyerahkan dokumen persyaratan wajib untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak;
2. Para Teradu tidak profesional dan salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran;
3. Para Teradu telah keliru dalam melakukan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu. Akibatnya, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.

