No. 15/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/02 9:00
Teradu: Eko Prayetno (Ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kab. Mesuji, Prov. Lampung)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Lampung
1. Bahwa laporan Penerusan dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan dari Panwas Kecamatan Simpang Kab. Mesuji masalah dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Rejo Binangun;
2. Berdasarkan kajian Bawaslu Provinsi Lampung bahwa Ketua PPS atas nama Eko Prayetno pada tanggal 26 Desember 2016 mengatakan telah mengadiri kampanye diologis yang dilakukan oleh Calon Bupati Mesuji No urut 2 di Desa Wira Bangun Kec. Simpang Pematang, dan Sdr. Eko Prayetno, telah menggunakan atribut dari Calon yakni berupa kaos, dan juga Sdr. Eko Prayetno sebagai Ketua PPS, juga telah meneriakkan Yel-Yel dan slogan Pasangan Calon No. urut 2 (dua);
3. Berdasarkan kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta tersebut, Panwaslu menyimpulkan : dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Rejo Binangun merupakan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;

