No. 148/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/23 9:00
Teradu: 1. Iwan Kurnia 2. Muhtaruddin 3. Anwar Hidayat Dahri 4. Rosmanila 5. Yusrizal (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh
1. Ketua PPK atas perintah Ketua dan Anggota KPU menginstruksikan kepada PPS untuk tidak melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah supaya mencapai 70{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}-80{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
2. Para Teradu tidak taat prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (15) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, serta Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.

