No. 145/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Ketua & Anggota Bawaslu RI, Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Timur
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu bertindak tidak profesional, berpihak, dan telah membuat norma hukum baru pada saat menandatangani dan menerbitkan Surat Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
2. Para Teradu telah menunjukkan keberpihakan dalam tindakannya menerbitkan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang maupun asas hukum untuk dijadikan dasar bagi KPU Kota Kupang untuk meloloskan Calon Walikota Kupang atas nama Jonas Salean.

