No. 145/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/16 10:00
Teradu: 1. Muhammad 2. Nelson Simanjuntak, 3. Nasrullah 4. Daniel Zuchron 5. Endang Wihdatiningtyas (Ketua & Anggota Bawaslu RI) 6. Nelce RP Ringu 7. Jemris D. Fointuna 8. Yopi Banu (Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Timur)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Para Teradu bertindak tidak profesional, berpihak, dan telah membuat norma hukum baru pada saat menandatangani dan menerbitkan Surat Nomor 264/Bawaslu-Prov/NTT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016;
2. Para Teradu telah menunjukkan keberpihakan dalam tindakannya menerbitkan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang maupun asas hukum untuk dijadikan dasar bagi KPU Kota Kupang untuk meloloskan Calon Walikota Kupang atas nama Jonas Salean.

