No. 144/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/19 8:00
Teradu: 1. Mizan Muhammad 2. Fadhal HS (Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Aceh Besar)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Aceh
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2016, Pengadu dipanggil ke Hotel Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan anggota Panwas Kab. Aceh Besar. Setelah Pengadu pulang dari Hotel, Ketua Panwaslih (Teradu I) menelepon Pengadu yang intinya memberitahukan pembatalan pelantikan Pengadu dengan alasan Pengadu bukan penduduk Kec. Simpang Tiga.
2. Bahwa faktanya Pengadu memegang, mendaftar dan lulus terpilih sebagai calon Panwascam dengan KTP sebagaimana terlampir. Beberapa saat kemudian Fadhal Husain (Teradu II) juga menelepon Pengadu tentang hal yang sama.

