No. 143/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Syahrir M Daud, Dedy Syahputra, Yuswardi Mustafa, Armia M. Nur dan Abdul Hakim (Ketua dan Anggota KIP Kota Lhokseumawe)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP Kota Lhokseumawe dalam menetapkan Paslon a.n. Rachmatsyah-T. Nouval tidak merujuk ke UUPA No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012, dimana Rachmatsyah sebagai Balon Walikota belum mengundurkan diri dari pengurus Partai Demokrat saat mendaftar.
2. Para teradu selaku Ketua dan anggota KIP Kota Lhokseumawe tetap menetapkan Paslon Rachmatsyah-T. Nouval dan menolak rekomendasi Panwaslih Kota Lhokseumawe.

