No. 142/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Bahwa diduga para Teradu dengan sengaja menetapkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya yakni SKCK dan LKHPN serta pernyataan di depan media daerah maupun Media Nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan sesuai dengan Undang Undang No. 10 Tahun 2016;
2. Bahwa para Teradu pada tanggal 29 September 2016 diduga berlaku tidak adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara Bakal Paslon satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. Hamin-Farid-Bahmid) para Teradu meninggalkan Kantor KPU pukul 23.10 WITA sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan yakni pada pukul 24.00 WITA. Selain itu Para Teradu diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari H. Hamin-Farid;
3. Bahwa para Teradu pada tanggal 29 September 2016 diduga dengan sengaja membuat Berita Acara Palsu perihal pengembalian berkas yang isinya terdapat suatu kebohongan yang jelas jelas tidak memenuhi syarat formil dan materiil; dan
4. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kab. Buton sebagi hasil dari sengketa Administrasi dan Para Teradu menetapkan seorang yang statusnya Tersangka oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017.

