No. 141/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Bahwa para Teradu dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen Pendaftaran Calon Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada Masa Pendaftaran kepada Panwaslu Kab. Buton;
2. Bahwa Para Teradu meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati a.n H. Hamin dan Farid Bachmid serta Pimpinan Partai Pengusung, Tim Pemenangan dan simpatisan sebelum Penutupan Pendaftaran tanggal 29 September 2016 yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya apakah diterima atau tidak diterima. Sehingga hal tersebut sangat merugikan Bakal Paslon;
3. Bahwa Para Teradu tidak memperlakukan Bakal Paslon a.n H. Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan Bakal Paslon mulai Pukul 23.15 WITA sampai pukul 24.00 WITA;
4. Bahwa pada tanggal 29 September 2016, KPU Kab. Buton menerbitkan BA No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang tidak sesuai dengan realita dan fakta yang terjadi (Dokumen tidak pernah dikembalikan kepada Bakal Palon) dan Berita Acara dimaksud tidak pernah diberikan kepada H. Hamin dan Farid Bachmid ataupun Partai Pengusungnya melainkan diberikan kepada Panwas Kab. Buton di Desa Kamalanta Kec. Kapontori;
5. Bahwa Teradu membuat Berita Acara No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016 yang mencantumkan tempat yang tidak sesuai fakta dilapangan, faktanya adalah pada tanggal 29 September 2016 tersebut para terlapor sejak pukul 23.15 WITA sudah meninggalkan kantor KPU Kab. Buton;
6. Bahwa Para Teradu memperlakukan dokumen bakal Paslon H. Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan dokumen pendaftaran diteras Kantor KPU Kab. Buton yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan dokumen pendaftaran Bakal Paslon lain disematkan pada saat para Teradu dievakuasi ke Kantor Polres Kab. Buton; dan
7. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2016 mengeluarkan BA Ke Pihak lain yang tidak sesuai dengan standar administrasi kesektariatan (tidak dibubuhi dengan stempel) yakni BA pengembalian Dokumen pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2016 No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016, BA Rapat Pleno penutupan perpanjangan Pendaftaran Paslon No.38/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016, BA Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 No. 39/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016 beserta Lampirannya. Setelah 3 hari kemudian yakni tanggal 4 Oktober 2016, staf KPU Kab. Buton a.n Sudariono datang ke Kantor Panwas untuk membubuhkan stempel pada ketiga BA tersebut.

