No. 139/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/12/21 9:00
Teradu: 1. Syarifudin Rumbory 2. Rosna Sehwaky 3. Dody Rumagutawan (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku
1. Para Teradu menunda pengumuman hasil seleksi calon anggota Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan;
2. Teradu I melakukan kebohongan karena secara sepihak menyampaikan informasi mengenai akan dilaksanakannya seleksi ulang calon anggota Panwascam Tutuk Tolu dan Wakate tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya yakni Bawaslu Provinsi Maluku;
3. Para Teradu memberi perlakuan berbeda terhadap beberapa peserta seleksi ulang calon anggota Panwascam di Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan Wakate;
4. Para Teradu tidak taat prosedur. Alih-alih mengumumkan 6 (enam) nama untuk mengikuti tahapan wawancara, Para Teradu malah hanya menetapkan 4 (empat) nama;
5. Para Teradu keliru memahami SE Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017. Para Teradu menetapkan persyaratan surat keterangan kejiwaan dan pengadilan harus dipenuhi oleh seluruh peserta. Padahal menurut Pengadu, ketentuan persyaratan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos ke tahapan wawancara;
6. Para Teradu melanggar prosedur seleksi calon anggota Panwascam. Peserta seleksi Saidin Lulang yang mendaftar di Kecamatan Pulau Gorong, mengikuti tahapan tes tertulis di Kecamatan Tutuk Tolu.

