No. 137/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/12/27 10:00
Teradu: 1. Ahmad Ghufron 2. Agus Purnawan 3. Beni Tenagus (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten OKU Timur)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel
1. Para Teradu tidak mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascamdi media massa baik cetak maupun elektronik, serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan dan masukan masyarakat;
2. Para Teradu menetapkan calon yang bermasalah karena terlibat partai politik, rangkap jabatan, domisili ganda, dan menjalankan praktik nepotisme sebagai anggota Panwascam terpilih;
3. Para Teradu tidak transparan dan menutup akses informasi bagi peserta calon anggota Panwascam.

