No. 137/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/20 15:00
Teradu: . Hairudin Amir 2. Sunarwan Mochtar 3. Sofyan Abd. Gafur 4. Vera M. Kolondam (Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Tengah)
Acara: Sidang Ke-2 Di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Para Teradu menyatakan pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan alasan adanya cacat administrasi pada berkas Ijazah yang bersangkutan, padahal Ijazah tersebut sah dan sudah sesuai dengan ketentuan.

