No. 136/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/20 15:00
Teradu: Hairudin Amir 2. Sunarwan Mochtar 3. Sofyan Abd. Gafur 4. Vera M. Kolondam (Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Tengah)
Acara: Sidang Ke-2 Di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara
1. Para Teradu telah dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah dengan menyatakan paslon tersebut TMS melalui SK Nomor 23/Kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016;
2. Para Teradu tidak mengindahkan penjelasan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI mengenai permasalahan ijazah bakal calon. Alih-alih mengikuti saran atasan, Para Teradu malah memilih untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak luar;
3. Para Teradu dengan sengaja melakukan rekayasa rapat pleno hasil verifikasi dan rapat pleno penetapan calon dengan tujuan menggugurkan pasangan calon tertentu.

