No. 135/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/11/30 10:00
Teradu: 1. Gede Suardana (Ketua KPU Kab. Bulelelng) 2. I Ketut Dipa Wirya (Anggota PPS Desa Bila) 3. Ketut Ariyani (Ketua Panwas Kab. Buleleng)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Bali
1. Pada tanggal 16 Oktober 2016 Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) menyatakan bahwa Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya) yang belum bisa hadir saat verifikasi faktual ditingkat desa boleh dihadirkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2016 yakni pada saat Pleno di Kecamatan oleh PPK. Tetapi pelaksanaannya, PPK menolak dengan alasan ada perintah dari Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) melalui surat edaran yang ditandatanganinya. Hal ini menyebabkan bakal Pasangan Calon SURYA tidak lolos karena kekurangan dukungan KTP sebanyak 235 padahal dukungan KTP menurut Pengadu masih banyak;
2. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2016 Teradu II (I Ketut Dipa Wirya) bertindak tidak profesional karena diduga tidak melaksanakan tugas dalam memverifikasi secara faktual pendukung bakal Pasangan Calon SURYA di desa Bila karenadata pendukung Model B.1-KWK Perseorangan dipinjam oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa sehingga bakal Pasangan Calon SURYA dirugikan;
3. Teradu III (Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng) diduga sejak awal bersikap tidak netral, hal ini terjadi karena Teradu III adalah saudara ipar dari Nyoman Suradaya (TIM Sukses Petahana) dan I Nyoman Sutjidra (Calon Wakil Bupati/Petahana).

