No. 134/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/08 14:00
Teradu: 2. La Ampera 3. La Rusli 4. Burhan 5. Bahrudin La Puka (Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton)
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon DKPP RI/ Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara
1. Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak melakukan Verifikasi Berkas Bakal Pasangan Calon H.Hamin dan Farid Bacmid yaitu persyaratan dari Partai PKPI dan Partai PDIP, dan dengan sengaja meninggalkan dan/atau melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa alasan yang jelas dan hingga saat ini belum memberikan balasan terkait diterima atau tidaknya berkas persyaratan pasangan bakal calon H.Hamin dan Farid Bacmid;
2. Bahwa KPU Kabupaten Buton meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton Sejak hari Kamis tanggal 29 September 2016 pukul 23.22 WITA, dan berkantor di balai Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton yang diduga ditunjukkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Samsu Umar Abdul Samun dan La Bakri dan Masyarakat Desa tersebut mayoritas keluarga Pasangan Calon a.n Samsu Umar Abdul Samun.
3. Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak melaksanakan Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Buton dengan Nomor: 03/TM/Pilkada-Buton/X/2016 tertanggal 8 Oktober 2016;

