No. 133/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2018/01/11 13:30
Teradu: 1. Hadi Margo Sambodo 2. Lily Yunis 3. Novli Bernando Thyssen (Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Pengumuman seleksi calon anggota Panwascam hanya ditandatangani Teradu 1 dan 2, tidak menyertakan sekretariat, dan tidak dipasang di kantor-kantor kecamatan;
2. Para Teradu tidak profesional dalam pembuatan surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/003/Bawaslu-Prov.JL-38/X/2017 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi karena tidak mencantumkan tempat dan tanggal surat, serta tidak mencantumkan nomor hasil rapat Pleno;
3. Para Teradu melanggar Pedoman Pembentukan Panwascam dalam penerbitan surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov.JL-38/X/2017 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam, karena jumlah peserta ada yang kurang dari 6 (enam) orang;
4. Para Teradu meloloskan Syta Ruksmi R yang tidak lolos tes tertulis untuk mengikuti tes wawancara, sementara Lamser Sihombing yang lolos tes tertulis malah tidak diundang untuk mengikuti tes wawancara.

