No. 133/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/11/29 10:00
Teradu: 1. Hetta Mambayu 2. Yuzalmon 3. Ade Jumiarti Marlia 4. Muhamad Khadafi 5. Haidi Mursal (Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Sumbar
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 para Teradu (KPU Kota Payakumbuh) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Para Teradu menetapkan tiga paslon, akan tetapi berdasarkan berkas yang diserahkan oleh calon Walikota a.n Wendra Yunaldi melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh teguran yang belum diselesaikan oleh yang bersangkutan. Padahal surat tidak memiliki tunggakan pajak adalah berkas untuk memenuhi syarat calon. Hal ini jelas tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 1 huruf o. Selain itu, Lembaga Pengadu (Panwas Kota Payakumbuh) pada rapat pleno terbuka tersebut telah menyampaikan secara lisan hasil verifikasi faktual dari Kementerian Keuangan RI yakni Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Keberatan dan Banding serta dari Pengadilan Pajak Jakarta tetapi tidak menjadi pertimbangan Teradu I s.d V dalam penetapan yang bersangkutan sebagai peserta Pilkada Kota Payakumbuh Tahun 2017.

