No. 130/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2018/01/11 13:30
Teradu: Jabal Samallo (Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu memaksa Pengadu menemuinya dengan alasan untuk ‘konsolidasi hati nurani’. Paksaan tersebut disertai ancaman yaitu Pengadu tidak akan diloloskan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Amalatu. Karena Pengadu tetap menolak, Teradu melontarkan kata-kata kotor dan melecehkan Pengadu sebanyak 12 (dua belas) kali;
2. Teradu membocorkan hasil tes wawancara calon Panwas Kecamatan Amalatu kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan, yaitu Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Umia Lussy.

