No. 130/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/21 14:00
Teradu: Saiful Alam (Anggota Panwaslih Aceh Tamiang)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
Bahwa pada tahun 2013 Teradu diduga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 Tertanggal 12 November 2013 tentang susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang dimana Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris. Menurut Pengadu, Teradu juga menghadiri acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang di Gedung Aula SKB. Untuk menjaga dirinya, Teradu kemudian mencoba membuat Surat dari Partai Gerindra dengan tertahun mundur tentang tidak terlibat dalam partai politik.

