No. 129 & 131/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/11/12 10:00
Teradu: KPU Kab. Mimika
Acara: Sidang Ke-2 Vidcon
Salah satu anggota KPUD Kab. Mimika (Sdr. Marsellius Dou) adalah mantan anggota KPUD Kab. Deiyai yang telah dipecat sebagai anggota KPU karena tindakan indisplin tetapi ikut menetapkan keputusan–keputusan KPUD Kab. Mimika. KPUD Kab. Mimika tidak memperdulikan putusan PTUN Jayapura Nomor 26/6/2013/PTUN.JPR yang berakibatbelum adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses pemilukada ke tahap pemilihan

