No. 128/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/21 14:00
Teradu: 1. Said Husen 2. Munawir 3. Sufyan 4. Zakaria (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Pengadu menduga bahwa Para Teradu bertindak tidak cermat, tidak profesional dan memihak dengan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan ijazah palsu serta kepemilikan KTP ganda a.n. Roni Ahmad padahal sudah memiliki alat bukti yang kuat.
2. Pada tangal 29 September 2016 Pengadu melaporkan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati a.n. Roni Ahmad. Pada tanggal 4 Oktober 2016 Para Teradu menindaklanjuti laporan Pengadu ke sentra GAKKUMDU. Namun pada tanggal 18 Oktober Para Teradu melakukan rapat Pleno dan menetapkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan dugaan ijazah palsu sudah diakui oleh pihak berwenang dan telah dilegalisir oleh Kandepag Pidie dan Kemenag Aceh. Serta menilai bukti yang diajukan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
3. Namun Rapat Pleno Panwas tersebut tidak disepakati oleh semua anggota Panwas Pidie, salh satu anggota Panwas Pidie yakni Fuadi tidak sepakat dengan pleno tersebut karena hasil pemeriksaan terhadap laporan Pengadu ditemukan keganjilan yakni dalam hal Ijazah, KTP dan Izin Operasional sekolah yang mengeluarkan ijazah terkait.

