No. 127/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/12/07 13:00
Teradu: Abdul Azis (Anggota Panwaslu Kabupaten Bangkalan)
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor Bawaslu Jatim
Teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena terlambat menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri. Sesuai jadwal dan toleransi yang diberikan Timsel, seharusnya persyaratan administrasi tersebut diserahkan paling lambat tanggal 19 Juli 2017, namun surat tersebut baru dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Bangkalan pada 27 Juli 2017.

