No. 127/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/21 14:00
Teradu: 1. Said Husen 2. Munawir 3. Sufyan 4. Zakaria (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Panwaslih Kab. Pidie tidak menjalankan fungsi pengawasan saat tahapan awal pendaftaran pasangan calon. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan Ketua Panwaslih Kab. Pidie yang menyatakan baru memegang dokumen administrasi pasangan bakal calon pada saat adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya berdalih sudah meminta berkas kepada KIP sebanyak tiga kali tapi tidak diberikan.
2. Dasar hukum yang digunakan oleh Panwaslih dalam menyatakan laporan (02/LP/IX/206) tidak ditindaklanjuti tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 63, 73, dan 115. Padahal ayat tersebut tidak menguraikan tentang substansi pidana Pemilu, melainkan tentang pelaksanaan kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara.
3. Setelah menyerahkan laporan ke pihak reskrim Polres Pidie, pihak Panwaslih Kab. Pidie lepas tangan lalu pada tanggal 18 Oktober 2016 memutuskan status laporan tidak ditindaklanjuti. Padahal sebelumnya dalam BA tanggal 4 Oktober 2016 telah dinyatakan ditindaklanjuti dan terindikasi adanya tindak pidana pemilu.

