No. 126/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Ketua & Anggota KPU Kota Kupang
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu I s/d V telah meloloskan bakal pasangan calon Walikota Kupang atas nama Jonas Salean selaku petahana yang secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Teradu diduga telah melanggar Pasal 10 huruf j, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

