No. 126/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/11/23 10:00
Teradu: 1. Marianus Minggo 2. Lodowyk Fredrik 3. Daniel B. Ratu 4. Deky Ballo 5. Maria M. Seto Saro. (Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu I s/d V telah meloloskan bakal pasangan calon Walikota Kupang atas nama Jonas Salean selaku petahana yang secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Teradu diduga telah melanggar Pasal 10 huruf j, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

