No. 125/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2017/01/25 10:00
Teradu: Nelson Simanjuntak (Anggota Bawaslu RI)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu telah membuat, menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pedoman Penanganan Pelanggaran Terkait Perbuatan Penggantian Pejabat sebagaimana diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa pada angka 6 (enam) Surat Edaran Bawaslu RI No.0645/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Teradu diduga telah melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

