No. 124/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/12/14 9:30
Teradu: 1. Abhan 2. Ratna Dewi Pettalolo 3. Mochammad Afifuddin 4. Rahmat Bagja 5. Fritz Edward Siregar (Ketua dan Anggota Bawaslu RI)
Acara: Sidang Ke-2 di Ruang Sidang DKPP
1. Para Teradu dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM 06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 tidak mempertimbangkan seluruh unsur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016;
3. Para Teradu menerima dan merekomendasikan sebuah dugaan pelanggaran yang telah lewat waktu sehingga melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016;
4. Para Teradu telah bertindak tidak profesional karena tidak menanggapi permohonan yang diajukan Pengadu meskipun telah tiga kali surat permohonan diajukan.

