No. 124/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/12/21 14:00
Teradu: 1. Ridwan 2. T Samsul Bahri 3. Mohammad Adam (Ketua dan anggota KIP Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
Para Teradu telah menandatangani berita acara kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie a.n Roni Ahmad tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait keabsahan ijazah dahulu terkait ijazah a.n Roni Ahmad yang dikeluarkan oleh LPI Asy-Syabul Yamin Kecamatan Grong –grong pada tanggal 12 Desember 2008 untuk ijazah MTS serta tanggal 15 Desember 2011 untuk ijazah MA. padahalLPI Asy-Syabul Yamin tidak termasuk lembaga yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pidie melalui SK No. 54 Tahun 2011. Atas hal ini Pengadu menilai bahwa Para Teradu telah secara sengaja meloloskan Bakal Calon tertentu dan abai untuk memastikan keaslian persyaratan calon.

