No. 124/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/10/24 13:30
Teradu: Ketua & Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara Barat
Acara: undangan yang berlaku.
KPU Kab. MTB tidakmenindaklanjutirekomendasiPanwasluKab. MTB Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2013 tentangpelanggaranadministrasipemiludalampenetapan DCS
KPU Kab. MTB telah melakukan perubahan terhadap DCT anggota DPRD Kab. MTB pada tahapan pencalonan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD kab. yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kab. MTB tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. MTB Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2013

