No. 122/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/10/22 13:30
Teradu: Ketua dan anggota KPU Kab. Alor
Acara: Sidang Ke-3
Teradu dalam menetapkan 3 pasangan calon perseorangan diduga telah merekayasa dukungan, terjadidukungangandakarenaadahubungankeluarga. Hal ini mengindikasikan bahwa Teradu telah bertindak tidak jujur dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagaipenyelenggarapemilukadaKabupatenAlor 2014-2019.

