No.119/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/10/28 15:00
Teradu: 1. Aser Y. Rumansen 2. Daud Mobilla 3. Yulianus Tahrin 4. Yulince Hosio 5. Fatmawati (Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong) 6. Brampi L. Sagrim 7. Marleni Momot 8. Obet Way (Ketua dan Anggota Panwas Kota Sorong)
Acara: Sidang Ke-1 di Mapolda Papua Barat
1. Para Teradu mengurangi jumlah dukungan KTP bakal Paslon Perseorangan Natalsen Basna dan Hadi Tuasikal dari semula 21.289 menjadi 18.954 dan terakhir menjadi 14.000 saja;
2. Para Teradu tidak membuat Surat Keputusan mengenai persyaratan pencalonan berupa jumlah dan sebaran dukungan bakal Paslon Perseorangan;
3. Para Teradu tidak memberikan informasi yang benar mengenai batasan waktu aplikasi data Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
4. Para Teradu membatasi Tim Pemenangan Natalsen Basna dan Hadi Tuasikal agar tidak terlibat dalam proses verifikasi administrasi bersama dengan PPD dan PPS;
5. Para Teradu tidak memberikan informasi yang jelas mengenai jadwal Rapat Pleno tanggal 23 Agustus 2016;
6. Teradu I telah melakukan pembohongan publik dalam keterangannya dalam Jurnal Papua edisi 25 Agustus 2016. Teradu I menyebutkan bahwa Paslon Natalsen Basna-Hadi Tuasikal telah melakukan verifikasi bersama KPU, PPD, dan PPS, padahal faktanya tidak pernah.

