No. 115/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/10/25 14:00
Teradu: 1. Maryanti H. Luturmas 2. Gasim 3. Yosafat Koli 4. Thomas Dohu 5. Theresia Siti (Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses PAW Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan atau peringkat saat seleksi sebagai pengganti antarwaktu, Para Teradu malah memanggil Raymundus E Lubur yang tidak termasuk dalam urutan PAW dan Oktavianus Radja yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pengganti antarwaktu komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
2. Para Teradu menetapkan Aloysius Bayo Bili sebagai calon yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam urutan nominasi atau daftar pengganti antarwaktu.

