No. 114/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/10/25 14:00
Teradu: 1. Hamdi, S.Pd.I 2. Agus Sulaiman 3. Yasril (Ketua & Anggota Panwas Kab. Muaro Jambi) 4. Ahmad Rezi (Kepala Sekretariat Panwas Kab. Muaro Jambi) 5. Ahmad Sodikin (Staf Sekretariat Panwas Kab. Muaro Jambi)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah MTs Al-Ihsaniyah Desa Sarang Burung Kabupaten Muaro Jambi;
2. Teradu I memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan merekrut adik iparnya yaitu Teradu V Ahmad Sodikin sebagai staf pelaksana di sekretariat Panwas Kab. Muaro Jambi dengan segala hak yang menyertainya, padahal Teradu V berstatus sebagai mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di kantor Panwas Kab. Muaro Jambi;
3. Teradu I-IV melakukan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi, antara lain (a) menghilangkan beberapa tahapan, (b) melakukan diskriminasi melalui perpanjangan pendaftaran calon Panwascam di Bahar Selatan, (c) tidak mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Panwascam Bahar Selatan, (d) mencantumkan nama yang tidak pernah menyerahkan berkas adminisrasi dalam daftar calon peserta seleksi Panwascam;
4. Teradu I-IV bertindak melawan hukum dan tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan pelantikan dan Bimtek Panwascam yang seharusnya dilakukan pada 1 Agustus 2016, namun dilakukan pada 29 Juli 2016.

