No. 113/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/10/25 14:00
Teradu: Teradu 1. Bustamin Sanaba 2. Ramli Yakub 3. Jamaludin 4. Abdul Haris Umainalo 5. Yeni Yunengsih Ayuba (Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Sula) 6. Hasan Kabau 7. Irfan Baumona 8. Hamza Umasugi (Ketua dan Anggota Panwas Kab Kepulauan Sula) 9. Mashun Umasugi (KPPS TPS 105 Desa Waisakai) 10. Kisman Makian 11. Anto Umasugi (KPPS TPS 104 Desa Waisakai) 12. Abdila Umasugi 13. Iksan Umasugi (KPPS TPS 47 Desa Waisakai) 14. Roman Naipon (KPPS 01 Desa Mangon) 15. Jahri Leko (KPPS TPS 70 Desa Waigay) 16. Robinson (KPPS TPS 131 Desa Capalulu)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII serta Teradu XII dan XIII telah melakukan permufakatan jahat agar 28 pemilih yang disebut pendukung Paslon Nomor Urut 3 (tiga) tidak dapat menggunakan hak pilihnya;
2. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menanggapi laporan Pengadu (Paslon Nomor Urut 3) dengan dalih tidak memenuhi syarat materiil;
3. Teradu IX mengijinkan penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang didaftarkan dalam DPTb2 TPS 105 Desa Waisakai tetapi diarahkan untuk mencoblos di TPS lain;
4. Teradu IX memindahkan kotak suara keluar dari TPS 105 ke tempat lain yang berjarak kurang lebih 35 km secara tidak sah;
5. Teradu X dan XI mengizinkan pemilih di bawah umur untuk mencoblos di TPS 104 Desa Waisakai;
6. Teradu XIV mengizinkan penduduk yang tidak berhak memilih untuk mencoblos hanya berdasarkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari Kepala Desa;
7. Teradu XV mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali;
8. Teradu XVI tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang memiliki hambatan fisik atau sakit dengan tidak mendatanginya pada saat pemungutan suara.sudah diberhentikan berdasarkan SK tersebut dan belum dicabut sampai saat ini.

