No.113/DKPP-PKE III /2014
Tanggal: 2014/06/03 13:30
Teradu: Ketua, anggota KPU Kab. Maybart, ketua & anggota Panwaslu Kab. Maybart, Sekretaris KPU & Kasek Panwaslu Kab. Matbart
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP RI
KPU Kab. Maybrat. Bahwa KPU Kab. Maybrat Prov. Papua barat, mengumumkan perolehan suara DPR-RI, DPR-RI dan DPRD tanpa melalui rekapitulasi suara, bahwa rekapitulasi suara C1 DPR Plano, C1 DPD Plano, C1 DPR Prov. Plano tidak dilakukan mulai dari tingkat distrik maupun Pleno KPU Kab. Maybrat. Bahwa KPU Kab. Maybrat membacakan perolehan suara DPRD Prov. DPR-RI dan DPD RI di depan Pleno KPU Prov. Papua Barat di Hotel Aston Manokwari Papua Barat, berbeda perolehan suara yang sudah dibacakan Ketua KPU Maybrat,Bahwa dengan terjadinya masalah ini panwas kab. Maybrat ikut serta dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Maybrat dan ikut melaporkan dalam rapat plenoKPU Prov. Papua Barat. Bahwa sekretaris KPU Kab. Maybrat Sdr. Terinus Isir, St telah terbukti menggunakan seluruh fasilitas KPU Maybrat maupun perangkat penyelenggara dari distrik sampai di tingkat kampung. Terjadi perselisihan perolehan suara hasil pemilu pada pleno KPU Kab. Maybrat di tingkat Kab. Dan Pleno KPU Prov. Papua Barat. Bawaslu Prov. Papua Barat menolak laporan pengaduan pengadu, dengan alasan ( tidak menerima laporan karena Pimpinan semua tidak ada karena pada ke Jakarta)

